Jayapura, reportasepapua.com – Adanya Kebijakan Menteri Perhubungan untuk menurunkan tarif tiket pesawat berkisar hingga 16 persen, nampaknya tidak berdampak di Papua
Anggota Komisi II DPR Papua bidang Perekonomian, Mustakim, HR menilai, meski pun tariff tiket pesawat telah diturunkan, namun hal itu masih memberatkan masayarakat Papua sebagai pengguna jasa transportasi udara. Apalagi batas tarif tiket pesawat untuk Papua dinilai masih cukup tinggi.
“Jika turunnya tarif tiket pesawat hanya berkisar 12-16 persen, untuk Papua itu belum terlihat, karena saat tarif tiket pesawat naik, berkisar 40-85 persen,” kata Mustakim di ruang kerjanya, Selasa (28/5)/19.
Namun, Politisi Partai Demokrat ini setuju dengan pernyataan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal yang ingin tarif tiket pesawat ke Papua tidak menggunakan ambang batas.
Apalagi lanjut Mustakim, alternatifnya tarif tiket pesawat untuk Papua berada pada posisi tengah dari tarif ambang batas atas dan ambang batas bawah.
“Mestinya begitu. Ambil jalan tengahnya tidak boleh ada ambang batas agar tidak teralu memberatkan masyarakat,” ujar Mustakim.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan diharap menyampaikan kepada maskapai penerbangan aternatif tarif tiket pesawat untuk Papua, agar tidak memberatkan masyarakat di provinsi paling timur Indonesia itu.
“Jadi kami harap Kementerian Perhubungan menyampaikan ini kepada maskapai. Jangan pakai ambang batas tapi ambil jalur tengah,” pungkasnya. (Tiara)