Jayapura – Dalam rangka pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRP terhadap pelaksanaan berbagai Peraturan Daerah berupa Perdasi dan Perdasus, Peraturan Gubernur serta kebijakan daerah lainnya, maka pada Minggu (26/01/2020), Wakil Ketua III DPRP melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Sosialisasi Perdasi/Perdasus dalam bentuk pertemuan dialogis dengan Warga Cigombong,Distrik Abepura,Kota Jayapura.
Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumbairussy,S.Sos,MM dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga Cigombong yang sudah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan Pengawasan dan Sosialisasi Perdasi/Perdasus,” Pertama kami sampaikan terima kasih buat bapak,ibu,saudara yang telah hadir dalam kegiatan ini dan kami harapkan bapak dan ibu bisa memanfaatkan moment ini untuk menyampaikan apa saja aspirasi yang selama ini belum dirasakan atau belum direalisasikan oleh Pemerintah daerah lebih khusus Pemprov Papua melalui program-program pembangunan,” Ujarnya
Dikatakan Rumbairussy bahwa DPR Papua mempunyai tiga fungsi pokok yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, disamping DPRP juga mempunyai fungsi sebagai lembaga penampung dan penyalur aspirasi rakyat,” Jadi DPRP mempunyai tiga fungsi pokok, salah satunya adalah fungsi pengawasan. Dan pertemuan hari ini adalah bagian dari DPRP menjalan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, baik Perdasi dan Perdasus kerena Papua diberikan Otsus. Tetapi juga pengawasan terhadap berbagai kebijakan gubernur yang tertuang dalam berbagai program pembangunan daerah, ” bebernya
Lebih jauh dikatakan Politisi PAN Papua bahwa dalam kesempatan kegiatan pengawasan bulan ini, dirinya fokus pada pelaksanaan Perdasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas perdasi nomor 19 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta beberapa perdasi/perdasus lainnya, “Sejalan dengan adanya Perdasi Pembentukan dan Susunan Organisasi ini, Pemprov Papua sudah laksanakan restrukturisasi biro, dinas dan badan. Dimana jika sebelumnya ada 53 OPD, sekarang dirampingkan menjadi 35 OPD,”Bebernya. Dicontohkan Rumbairussy, Dinas Pendidikan sekarang menjadi Dinas Pendidikan, Arsip dan Perpustakaan, Satpol PP bergabung dengan BPBD sehingga disebut Badan Penangukan Bencana Daerah dan Satpol PP. Begitu juga Biro Otsus dilebur kedalam BPSDM dan juga Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bergabung dengan Dinas Sosial,”Perubahan OPD seperti ini perlu bapak/ibu ketahui, sehingga ada keperluan tidak salah alamat,” ucapnya
Pada kesempatan ini juga, Wakil Ketua III DPRP memberikan ruang kepada warga Cigombong Distrik Abapura, Kota Jayapura untuk menyampaikan saran,masukan bahkan aspirasi terkait pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infrastruktur serta dan bidang pembangunan dasar lainnya yang tentunya merupakan kebijakan pemerintah Provinsi Papua,”Saran masukan dan aspirasi yang disampaikan yang terkait dengan kebijakan pemerintah provinsi, apakah itu menyangkut program bidang pendidikan, program bidang kesehatan seperti pelayanan di RSUD ataupun masalah lain yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi tentu akan menjadi cacatan kami di DPRP, sementara jika itu masuk ranah pemerintah kota/ kabupaten, tentu ini perlu dikoordinasikan,”Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)