Jayapura – Setelah melakukan Fit and Proper test atau Uji Kepatutan kepada calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua periode 2019-2023 dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua periode 2019-2022 beberapa waktu lalu, maka pada Selasa,(29/10/2019), DPR Papua akhirnya mengumumkan hasil Uji Kepatutan dari calon peserta KIP dan KPID yang dinyatakan lolos seleksi.
Ketua DPR Papua Dr. Yunus Wonda, SH., MH ketika mengumumkan hasil Fit and Prope rtest KIP Periode 2019 – 2023 dan KPID Periode 2019-2022 mengatakan setelah Komisi I DPR Papua melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada para calon anggota KIP dan KPID, hasilnya kemudian diserahkan kepada Gubernur Papua untuk memutuskan dan menetapkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi yang ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur Nomor 480/11072/SET calon anggota KI periode 2019-2023 dan KPI periode 2019-2022 pada 18 september 2019 dan berita acara rapat pleno Komisi 1 DPRP (Tim penguji) tentang uji kepatutan dan kelayakan nomor 02/KOM-1/DPRP/2019,“, Calon anggota KIP Papua yang lolos seleksi adalah Wilhemus Pigai, Henry Winston Muabuay, Syamsudin Levi, Adriana Wally, Joel Betoel Agaki Wanda. Kemudian nama calon anggota KI cadangan diantaranya Yakop Paisei, Venerada Illu Minata, Armin Thalib, Irwan Chalid Soplely, Fransiskus Ivakdalam,” ujarnya di ruang Bapemperda DPR Papua, Selasa (29/10/2019)
Yunus Wonda menambahkan, nama-nama calon KPID periode 2019-2022 yang lolos seleksi yakni Rusni Abaidata, Iwan Solehudin, Everth Zacharias Joumilena, Liboria G Atek, Melkias Mansoben, dan Jefri Simanjuntak, Nahria,“Sedang nama cadangan KPID Papua 2019-2022 diantaranya H Rusdi Anwar, Eko Paul Andhika Werediti, Laode Kaudin, Hendrik Vallen Ayomi, Welly Reba, Joko Prayitno, Fegy Y Wattimena,” Bebernya.
Dengan telah ditetapkannya surat Keputusan ini, maka terhitung tanggal ditetapkan, Anggota KIP Periode 2019-2023 dan KPID 2019-2022 resmi dan siap dilantik,”Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” Pungkasnya. (AW/Tim Humas DPRP)