Jayapura – Rencana Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagaimana pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendapat respon dari DPR Papua. Selain mempersilahkan Kemendagri melakukan evaluasi terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana Otsus, DPRP juga meminta Kemendagri melakukan evaluasi terhadap komitmen melaksanakan UU Otsus di Papua, pasalnya meski Pemprov Papua, DPRP dan MRP telah berupaya maksimal untuk memproteksi hak – hak Orang Asli Papua sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Otsus melalui berbagai regulasi daerah yakni Rancangan Perdasi dan Rancangan Perdasus namun selalu tertahan bahkan ditolak/dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahapan konsultasi dan klarifikasi.
Ketua DPR Papua Dr. Yunus Wonda, SH., MH mengatakan bahwa akan lebih baik lagi kalau dana Otsus dievaluasi, apalagi wacana evaluasi oleh Kemendagri bukan baru kali ini saja,“Silakan saja kalau mau evaluasi dana Otsus. Dana Otsus itu kalau di provinsi sudah jelas semua peruntukannya. Jadi itu bukan masalah,” kata Wonda kepada Humas DPRP, Selasa (29/10/2019).
Dikatakan Wonda bahwa evaluasi terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana Otsus ditingkat Pemerintah Provinsi Papua selalu dilakukan dan DPR Papua juga tahu seperti apa hasilnya mengingat penggunannya sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak),“Dana Otsus ini selama ini juga dievaluasi kok. Saya pikir tidak masalah kalau mau evaluasi,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Wonda, selain evaluasi dana mestinya yang menjadi perhatian serius Mendagri kini adalah sejauhmana komitmen pemerintah pusat melalui Kemendagri melaksanakan UU Otsus di Papua, pasalnya meski Pemprov Papua, DPRP dan MRP telah berupaya melakukan upaya pemberdayaan dan proteksi terhadap pemenuhan hak – hak dasar orang asli Papua melalui penetapan berbagai regulasi daerah berupa Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) namun pada tahapan konsultasi dan klarifikasi di Kemendagri terkadang draft Raperdasi/Raperdasus itu selalu tertahan bahkan ditunda/dibatalkan oleh Kemendagri. Misalnya pada tahun 2016, Raperdasus Partai Politik Lokal, Raperdasus Rekruitmen Politik, Raperdsus OAP dan pada tahun 2018 ada sejumlah Raperdasi/Raperdasus yang hingga kini belum ada kabarnya, seperti Raperdasi Perlindungan Nelayan Papua, Raperdasi Pengendalian Penduduk di Papua dan lainnya,” Ini yang mestinya dibicarakan dan Mendagri mesti serius menyelesaikannya. Kalau pemanfaatan dana Otsus, dana Otsus sudah jelas, Juknis Juklaknya jelas. Pemeriksaan juga jelas,” ucapnya.
Disinggung soal, usulan Otsus Plus yang beberapa tahun lalu diupayakan Pemprov Papua, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua atau MRP menurut Wonda, pihak di Papua kini tidak terlalu memikirkannya. Kalaupun akan didorong kembali, draft rancangan Undang – Undang atau RUU Otsus Plus yang kini ada di pemerintah pusat mesti dikembalikan dulu ke Papua, karena sudah beberapa kali diubah,” Kalau mau lanjutkan itu (RUU Otsus Plus) kembali lagi bicara dengan orang Papua. Dalam pasal 75 UU 21 tahun 2001 kan jelas, perubahan Otsus dilakukan melaluai MRP dan DPRP. Tidak ada kewenangan Mendagri atau Presiden di situ. Itu kalau kita mau konsisten dengan UU 21. Kalau mau langgar, silakan saja bikin,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)