Jayapura – Komisi I DPR Papua dalam Laporan Pendapat Komisi terhadap Rancangan APBD Provinsi Papua TA.2020 dan Raperdasi Non APBD yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRP Dr. Ronald Engko, SE., M.Si, dalam Rapat Paripurna DPRP yang digelar, Selasa, (29/10/2019), Komisi yang membidangi Pemerintahan ini selain menyoroti postur Rancangan APBD Papua Tahun 2020 tetapi juga menaruh perhatian terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPR Papua. Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan kekuasaan legislatif membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Dalam rangka menjalankan fungsi Legislasi, Komisi I DPRP kata Engko, DPRP diharapkan mampu mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat dan berbagai pihak pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menetapkan kebijakan pembangunan di daerah melalui produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan daerah Papua,”sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, pembentukan produk hukum daerah, akan selalu dilakukan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat maupun pemerintah daerah Provinsi Papua,” Ujarnya.
Pembentukan Produk Hukum Daerah berupa Perdasi dan Perdasus yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP harus tetap berorientasi dan didasarkan pada penelitian dan kajian yang komperhensip agar kesemuanya itu dapat terukur secara rasional sesuai dengan kebutuhan daerah, ”Apabila semua proses dan mekanisme pembentukan peraturan daerah dapat dijalankan sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan, maka produk hukum daerah tersebut akan mudah dilaksanakan dan akan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya rakyat Papua,”Ucapnya. Oleh karena itu dalam pembentukan Perdasi dan Perdasus, ditambahkan Engko harus tetap memperhatikan rambu-rambu pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga memenuhi syarat formil dan materil,” Kita memahami bahwa asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik adalah, Kejelasan tujuan, Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, dapat dilaksaanakan, Kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Sedang materi muatan suatu Perda sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas Pembantuan dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi,”Jelasnya. Sementara terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus Komisi I berpendapat bahwa secara tehnik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus tersebut, telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan semenentara secara Substansi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, secara kewenangan bahwa Raperdasi dan Raperdasus tersebut telah sesuai dengan Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” Secara teknik, subtansi dan kewenangan, ketujuh Raperdasi dan Raperdasus, masing – masing Raperdasi tentang pemberian nama Papua Bangkit pada Jembatan Hamadi Holtekamp Kota Jayapura,Raperdasi tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Daerah Irian Bhakti,Raperdasi tentang Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penylenggaraam Bantuan Hukum bagi Masyarakat kurang mampu di Papua, Raperdasi tentang Pengendalian Penduduk, Raperdasus tentang Masyarakat Adat dan Raperdasus tentang Pengelolaan Pertambangan Minerla dan Batubara,” Pungkasnya.(AW/Tim Humas DPRP)