Jayapura, dpr-papua.go.id – Ketua Poksus DPR Papua Jhon NR Gobay meminta Balai Besra Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah XVIII Papua untuk dapat memberikan perhatian dan keberpihakan kepada Pengusaha Orang Asli Papua (OAP),” “Saya minta BBPJN Wilayah XVIII Papua memberikan perhatian dan keberpihakan nyata kepada seluruh Pengusaha OAP di Tanah Papua tanpa terkecuali, sehingga kasus pemalangan kantor Satker BBPJN di Nabire tidak terulang lagi. Saya pikir itu solusi dari aksi mereka, meskipun mereka (baca : Pengusaha) tetap harus mengikuti proses dan tahapan lelang dengan menyiapkan semua dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya harus ada keberpihakan kepada pengusahan OAP sebagai wujud dari perlindungan dan pemberdayaan kepada hak dasar orang asli Papua,” Tegas Gobai usai memfasilitasi pertemuan antara Pengusaha OAP Nabire dengan Kepala BBPJN Wilayah XVIII Edu Sasarari,ST., M.MT dan Kepala BP2JK Dr.H.Hamdi, ST.,MT serta sejumlah pegawai di lingkungan Balai BP2JK dan PPK Nabire di kantor BP2JK Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa, (18/01/2022)
Dikatakan Gobay bahwa dalam pertemuan tersebut, Perwakilan Pengusaha Kontraktor OAP di Nabire ini mengharapkan agar BP2JK menghormati penjabaran Pasal 62 ayat 2 UU Nomor 21 tahun 2001 yang menyatakan Orang Asli Papua (OAP) berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan Pendidikan dan keahliannya. Selain itu, sesuai pengaturan dalam Perdasi Papua No 17 tahun 2008 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperkuat dengan Perpres 17 tahun 2019 yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, “ Mereka berharap dalam proses lelang kegiatan BP2JK harus netral dan tetap mengacu pada aturan yang ada, khusus untuk Papua, lantaran ada amanat Perpres 17 tahun 2019.Selain itu, kami minta agar jangan ada istilah ‘Sistem Pengusaha Langganan’ atau ‘Rekanan Abadi’ dalam proses lelang itu,” Bebernya.Sebab,lanjut Gobai, praktek – praktek Pengusaha ataau Rekenan Abadi itulah yang membuat pengusaha atau kontraktor OAP sulit menerobos untuk usaha di bidang pengadan barang dan jasa konstruksi, meskipun pengusaha Papua telah ikut serta dalam tender-tender elektronik pengadaan dan jasa konstruksi yang berkualifikasi menengah, bahkan tetap digugurkan oleh Pokja,”Hal ini juga terjadi di proyek – proyek APBD yang terlihat terdapat kontraktor langganan, bahkan ‘keluarga’ lebih mendapat prioritas dalam lelang proyek itu.Seharusnya ini menjadi perhatian kita semua untuk kebijakan proteksi dan juga memerlukan kesadaran pengusaha pengusaha besar di Papua. Untuk itu, harus ada kebijakan bagi pengusaha OAP,”Pintanya
Ditambahkan Gobay bahwa pihaknya akan mendorong proses revisi Perdasi tentang Jasa Konstruksi dengan memperhatikan Perpres No 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua serta kebutuhan hukum masyarakat guna mengakomodir aspirasi pengusaha Papua guna mewujudkan keberpihakan bagi Pengusaha OAP di Papua,“Kita akan mendorong proses revisi Perdasi tentang Jasa Konstruksi.kami akan gelar diskusi dengan berbagai pihak di Papua termasuk pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Papua dan Balai Wilayah Sungai Papua guna mendapat masukan,”Tutupnya (Anderson/Tim Humas DPRP)